DepokToday.com - Pemerintah secara berkala akan menuntaskan status tenaga honorer. Ditargetkan pada 2023 nanti tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menerangkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya dilansir dari Pikiran Rakyat pada Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Waduh.. Belasan Terjangkit Covid-19, Ribuan Hamster Dimusnahkan Pemerintah Negara Ini
Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.
Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.
Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Artikel Terkait
Omicron Masih Jadi Ancaman, Pemerintah Buka Pintu Kedatangan Dalam Negeri untuk Semua Negara karena Alasan Ini
Terkini Perkotaan: Wawalkot Depok Ingin PTM 100 Persen Ditengah Lonjakan Kasus, Antisipasi Pemerintah Apabila
Waduh.. Belasan Terjangkit Covid-19, Ribuan Hamster Dimusnahkan Pemerintah Negara Ini