Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Karutan Depok Pernah Begini ke Napi

- Rabu, 22 Desember 2021 | 13:10 WIB
Gedung Rutan Kelas I Depok (DepokToday.com)
Gedung Rutan Kelas I Depok (DepokToday.com)

DepokToday- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melayangkan tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Anton, mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, jaksa juga menuntutnya dengan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

“Menyatakan terdakwa Anton melakukan tindak pidana sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika,” sebut Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dalam keterangan tertulis yang dikutip DepokToday.com dari Detik.com pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Kepala Kejaksaan Depok Akan Turun Langsung Tuntut Guru Ngaji Cabul

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas dasar itulah, jaksa kemudian menuntut mantan Karutan Depok itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan juga 6 bulan rehabilitasi, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anton berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Kronologi Mantan Karutan Depok Diciduk Polisi


Untuk diketahui, Anton dibekuk tim Polres Jakarta Barat pada 28 Juni 2021. Ia diringkus dari dalam kamar kosan bersama seorang wanita berinisial M

Dari tangan Anton, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon seluler.

Baca Juga: Pasukan Khusus, Tameng Bernyawa Habib Bahar Hingga Jawara Depok

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Anton dan M saling mengenal sejak 2009 lalu. M merupakan mantan narapidana di lapas tempat Anton bertugas sebelumnya. Kasus penyalahgunaan narkoba itu saat ini telah masuk dalam babak persidangan.

-
Eks Karutan Kelas I Depok, Anton, menghancurkan sejumlah ponsel milik narapidana (DepokToday.com)

Diberitakan sebelumnya, Anton sempat bertugas sebagai Kepala Rutan Depok. Selama menjabat, ia dikenal cukup tegas terhadap para napi, utamanya yang melanggar aturan, seperti membawa ponsel atau benda terlarang lainnya.

Bahkan, Anton pernah menghancurkan sejumlah ponsel napi yang didapat dari hasil razia dalam kamar tahanan. (rul/*)

Editor: Zahrul Darmawan - DepokToday.com

Tags

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X