DepokToday - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction atau PCR dikisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
“Saya sudah berbicra dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini minta agar biaya tes pcr ini berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.
Mantan Wali Kota Solo ini menyebut, salah satu alasannya agar pelaksanaan testing yang dilakukan dapat secara massive dilakukan.
“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” kata Jokowi.
Baca Juga: Layanan PCR di Labkesda Depok Meningkat
Menurut Jokowi, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini butuh kecepatan baik cepat melakukan testing, menelusuri kontak erat (tracing) dan merawat pasien yang terbukti positif (treatment).
“Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan .” kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan Rp 900 ribu. Batasan itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. (ade/*)