MARGONDA- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menahan ijazah siswa. Kebijakan ini menyusul setelah ditemukannya sejumlah kasus terkait hal itu.
Baca Juga: Lagi, Nyawa ABG Depok Melayang Akibat Tawuran
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Depok, Afifah Alia mengungkapkan, kasus penahanan ijazah kali pertama ditemukannya di salah satu SMP negeri. Tapi sayangnya, kala itu ia justru dianggap melakukan pembohongan publik.
“Akhirnya saya somasi Kadisdik dan setelah itu saya dipanggil. Maka bertemulah kami dan saya sampaikan fakta bahwa memang ada banyak sekolah yang menahan ijazah,” ujarnya pada Senin 8 Maret 2021
Terkait hal tersebut, Afifah pun mendesak agar Disdik membenahi sistem dan minta maaf ke warga Depok.
“Alhamdulillah, akhirnya ada edaran dari Kadisdik soal larangan menahan ijazah. Saya senang, bahkan SMP negeri diwajibkan diantar ke rumah masing-masing,” katanya
Afifah mengaku, dalam satu hari saja, pihaknya berhasil mengumpukan sebanyak 34 laporan terkait penahanan ijazah ditingkat SMA swasta, kemudian empat kasus pada SMP swasta dan sebelumnya ada tiga kasus pada SMP negeri.
“Itu sehari keliling di satu kelurahan saja. Saya estimasinya seribuan lebih kasus. Dengan asumsi saya, Depok punya 63 kelurahan, kalau satu kelurahan saja dapat 30-an kasus dalam satu hari, maka jika ditotal bisa ada 1.800-an kasus,” ujarnya
Menurut kader PDIP itu, masalah terjadi karena Pemerintah Kota Depok tidak bisa menyediakan sekolah negeri secara merata, akhirnya siswa miskin terpaksa mengenyam pendidikan di sekolah swasta.
“Ya akhirnya begitu lulus pun tak sanggup bayar karena dari awal dipaksakan. Jadi Pemkot Depok harus menghitung benar berapa sih siswa miskinnya. Kalau sekolah negeri enggak ada, ya dititipkan ke swasta dengan sistem subsidi,” tuturnya
Persoalan lainnya, menurut Afifah subsidi yang diberikan pun masih belum tepat sasaran.
“Faktanya masih ada siswa miskin sekolah dengan biaya sendiri. Kalau saya bicara pada perkumpuilan sekolah swasta, saya juga mengajak agar menyelesaikan masalah ini.”
Pemkot Depok, kata Afifah, harusnya tahu berapa jumlah siswa miskin. “Jangan si siswa miskin dipaksakan ke sekolah swasta. Harus ada subsidi tapi juga jangan merugikan sekolah swasta. Cari win-win solution,” tuturnya
Afifah menyarakan, agar sistem yang ada pada Dinas Sosial (Dinsos) bisa langsung terkoneksi dengan Disdik
“Jadi ketika klik di online KTP-nya kelihatan itu apakah dari siswa miskin atau kaya. Kalau perlu ada sanksinya jika menipu, sanksi pidana,” katanya
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Depok, M. Thamrin menegaskan, terkait hal tersebut saat ini pihaknya telah mengeluarkan SE Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021 tentang larangan sekolah menahan ijazah.
Ia menjelaskan, ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil, serta alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran.
“Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” katanya
Apabila tidak ada tindaklanjut dari orang tua siswa, kata Thamrin, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.
Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
“Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa,” ujarnya
Thamrin mengancam, jika ditemukan sekolah tidak mematuhi surat endaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Disdik.
“Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan ijin operasional sekolah baik itu SD dan SMP negeri maupun swasta.” (rul/*)