BANDUNG-DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (27/11/2019) di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung itu, Pemprov Jabar mengantongi APBD sebanyak Rp 46 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25,2 triliun lebih, dimana angka tersebut didominasi dari pajak daerah sebesar RpĀ 23,65 triliun.
Meski begitu, dari jumlah APBD Pemprov Jabar tahun 2020, Pemerintah Kota Depok mendapatkan dana dari APBD Pemprov Jabar tersebut sebesar Rp 602.321.316.153 atau Rp 600 miliar lebih.
"Pemkot Depok dapat dana sebesar itu dari dana bagi hasil pajak. Kota Depok dalam pembagian dana tersebut menjadi peringkat ke empat di bawah Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono, Kamis (28/11/2019), seperti dilansir Warta Kota.
Imam mengatakan, pembagian dana ini meningkat dari tahun 2019 sebesar kurang lebih Rp 111 miliar.
Namun, Imam menyayangkan sebab hal ini tidak signifikan terhadap bantuan keuangan yang diperoleh Kota Depok yang hanya sebesar Rp 70.238.207.200 dibanding dengan kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Barat.
"Sangat jauh sekali. Contohnya seperti Kabupaten Tasikmalaya mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 744.621.796.002 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 596.864.930.057 dan Kabupaten Garut sebesar Rp 549.540.892.183," paparnya.
Dia menjelaskan, dalam pembagian bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat sudah ada rumusnya.
Walaupun demikian kata dia, hasil rumusan tersebut terdapat selisih yang besar antara Depok dengan kota dan kabupaten lainnya.(sumber: wartakota/red)