Hari Terakhir Lapor Pajak, 11,39 juta Orang Sudah Sampaikan SPT Tahunan 2022

- Jumat, 31 Maret 2023 | 18:48 WIB
Ilustrasi lapor pajak. (unsplash.com)
Ilustrasi lapor pajak. (unsplash.com)

Depoktoday.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan bahwa sampai 31 Maret 2023 pukul 9.00 WIB ada 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah diterima.

Menurutnya, angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan itu naik sekitar 5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61 persen,” kata Suahasil Nazara dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Branded

Wamenkeu juga menyatakan bahwa masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022, dimana batas akhir pelaporannya adalah pukul 23.59.

“Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplit atau belum ya boleh, sekaligus hari ini juga dibereskan silakan,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, yang telah melaporkan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini.

Baca Juga: Amankan Laga Persija Vs Persib, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Gabungan

Pajak adalah salah satu instrumen penting dalam APBN untuk membantu pemerintah dalam mengelola dan membangun negara.

Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ke kas negara akan dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.

Pelaporan SPT sebelum batas akhir pelaporan adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun bangsa dan negara.

“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua. Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Orang Pribadi. Nanti bulan April adalah deadline untuk SPT Badan pada akhir April, berarti ada kesempatan berikutnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Erick Thohir Terima 2 Perintah Penting Terkait Sepak Bola Indonesia

Untuk diketahui, seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023.

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X