Depoktoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, KPK menyita uang serta puluhan tas bermerek dari luar negeri. Diketahui, penggeledahan itu dilakukan KPK pada Senin, 27 Maret 2023.
"Saat itu, benar Tim Penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Suara.com pada Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga: Bertemu Jokowi, Erick Thohir Terima 2 Perintah Penting Terkait Sepak Bola Indonesia
Ali menjelaskan, dari puluhan tas yang diamankan penyidik KPK, ada di antaranya merek tas yang dikenal mewah.
"Hermes dan lain-lain," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Orang tua Mario Dandy Satrio ini diduga menerima gratifikasi pada periode 2011-2023.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
Baca Juga: Cegah Tawuran di Bulan Ramadhan, Kecamatan Bojongsari Bentuk Posko Kemanan di Setiap Kelurahan
Ali belum menjelaskan secara detail lokasi rumah Rafael yang digeledah, begitu juga dengan barang-barang yang ditemukan KPK.
"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Artikel Terkait
MUI Ingatkan Tetap Bayar Pajak Meski Banyak Masyarakat Kecewa dengan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Melarikan Diri, Begini Respons KPK
Tahapan Panjang sebelum Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick Dapat Status WNI dan Bela Timnas
Periksa Rafael Alun Trisambodo, KPK Cari Unsur Pidana dalam Harta Kekayaan Miliknya
Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka, Begini Kata KPK