Depoktoday.com - Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Surat Edaran ini ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menaker menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang masuk dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ketujuh Ramadhan Rabu 29 Maret 2023 Wilayah Depok
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” tutur Ida.
Baca Juga: Jadwal KRL Paling Pagi dari Jakarta Kota ke Tanjung Priok, Waktu Tempuh Cuma Belasan Menit!
Ida juga meminta kepada seluruh gubernur dan jajarannya untuk membantu mengawasi dan mengupayakan agar perusahaan-perusahaan dapat membagikan THR sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.
Artikel Terkait
Perusahaan Siap Bayar Kewajiban THR
Perusahaan di Depok Harus Bayar Penuh THR kepada Pekerja
Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran
Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
70 Persen Perusahaan Sudah Bayarkan THR Karyawan
Sri Mulyani Pasang Meme Warga Depok Didahulukan Pencairan THR
Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub Minta Perusahaan Cairkan THR Karyawan Lebih Cepat
Terbitkan SE Terkait THR, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil