Terbitkan SE Terkait THR, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Depoktoday.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi pekerja atau buruh perusahaan.

SE bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Baca Juga: Hasil FIFA Match Day Lawan Burundi: Gol Jordi Amat Selamatkan Timnas Indonesia dari Kekalahan

Tunjangan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam telekonferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023.

Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR itu berlaku untuk yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Polemik Israel di Piala Dunia U-20, Jokowi : Jangan Campur Aduk Urusan Politik dan Olahraga

Dia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Japeldi dan Dubes AS Surabaya Gelar Workshop Pemilu, Pesertanya Ratusan Pemilih Pemula

Halaman:

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X