Depoktoday.com - Polri akan mengawasi secara ketat impor pakaian bekas ke Indonesia. Pengawasan ini dilakukan di pintu-pintu masuk Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Polri, katanya, bakal melaksanakan penegakan hukum secara tegas kepada importir yang melanggar aturan, atau tetap nekat melakukan impor pakaian bekas.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum
“Polri bekerja sama dengan stakeholders terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” kata Ahmad Ramadhan dikutip dari Suara pada Senin, 27 Maret 2023.
Selain pencegahan, Polri juga turut mengedukasi masyarakat bahwa kegiatan thrifting punya dampak negatif bagi kesehatan.
“Karena pakaian bekas impor dari luar negeri itu berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” ungkapnya.
Hingga kini, jajaran Polri di berbagai wilayah sudah bergerak melakukan penindakan keberadaan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Baca Juga: Dukung Program Angkutan Motor Gratis, KAI: Demi Keselamatan Pemudik
Mulai dari Polda Bali, hingga aksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim yang menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek.
Dalam penggerebekan di wilayah Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, kepolisian berhasil menyita 7.113 balpres pakaian bekas impor.
“Untuk data berapa kasus yang diungkap akan disampaikan besok pada saat pemusnahan pakaian bekas impor di wilayah Cikarang,” tambahnya.
Ramadhan sendiri belum merinci berapa balpres pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan pada Selasa 28 Maret 2023 di Cikarang.
Baca Juga: Banyak Warga Depok Terancam Tak Nyoblos di Pemilu 2024, Jumlahnya Tidak Main-main
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional serta nasib 1 juta tenaga kerja.
Artikel Terkait
Larang Thrifting, Mendag Mau Musnahkan Ratusan Bal Baju Impor Bekas: Nilainya Capai Rp10 Miliar
Kritik Pelarangan Thrifting, Adian Napitupulu: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
Penjualan Baju Bekas Impor Alias Thrifting Dilarang Ridwan Kami di Jawa Barat