Depoktoday.com – Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberikan pernyataan resmi terkait libur lebaran dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pernyataan resminya, Budi Karya mengusulkan agar libur lebaran dan cuti Bersama dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri dimajukan.
Usulan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara yang diadakan pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu, bersama dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beserta para menteri dan kepolisian mengenai pemberlakuan hari libur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ternyata Santan Punya Banyak Manfaat Loh Buat Kesehatan, Apa Saja? Simak Ulasan Berikut
Adapun pertimbangan dari usulan tersebut karena saat ini pemerintah masih menggunakan peraturan lama, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
Namun, pertimbangan prediksi lonjakan volume pemudik, Budi Karya pun mengusulkan agar libur lebaran dan cuti Bersama dimajukan mulai dari 19 April 2023.
"Jadi libur mulai tanggal 19, tanggal 20 sudah libur, dan masuk kembali pada tanggal 26. Jadi awal libur ditambah 2 hari, dan akhir libur ditambah 1 hari," Kata Budi Karya dikutip pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Budi Karya juga menambahkan bagi pemudik yang ingin menambah waktu liburannya, maka dapat melanjutkannya hingga tanggal 30 atau 1 Mei 2023.
Baca Juga: Si Kecil Lagi Belajar Puasa? Orang Tua Wajib Simak Tips Berikut Biar Paham
Selain itu, alasan lain yang mendasari usulan tersebut, dikarenakan arus mudik yang diprediksi akan meningkat padat, imbas dari pencabutan aturan larangan mudik terkait pandemi Covid-19.
"Inilah alasannya kenapa dimajukan. Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi dan volume yang padat. Jika tetap di tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan arus mudik yang luar biasa," Tambah Budi Karya.
Seiring dengan dimajukannya libur lebaran dan cuti bersama, Budi Karya juga meminta agar perusahaan mencairkan THR lebih cepat kepada karyawannya. Ia mengimbau agar perusahaan dapat mencairkan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Hal tersebut disampaikan karena berkenaan dengan hari penetapan mudik yang dimajukan lebih cepat. Dengan cairnya THR lebih cepat, Budi Karya berharap agar hal ini dapat mendukung proses mudik yang lancer pula.
Baca Juga: Menangis Bisa Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Jawabannya Menurut NU
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar dapat memberikan THR lebih awal, sehingga, para karyawan bisa mudik sejak dari tanggal 18 malam," kata Budi Karya.
Artikel Terkait
Catat! Ini Keutamaan Baca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan Sesuai Hadis Nabi Muhammad SAW
Awal Ramadhan, Harga Beras, Cabai, dan Minyak Goreng Naik
Selama Bulan Ramadhan Polres Metro Depok Tingkatkan Patroli hingga Dini Hari
Transjakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Berbuka Puasa di Dalam Bus selama Ramadhan
Kabar Baik, Pemerintah Tambah Cuti Lebaran 2 Hari untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik