Depoktoday.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuat kebijakan baru untuk penumpang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Transjakarta memberikan kelonggaran bagi penumpang yang akan berbuka puasa di dalam bus atau area lainnya selama bulan Ramadhan.
"Kepada para pelanggan yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah dan akan berbuka puasa di area Transjakarta, baik di halte maupun di dalam bus dengan senang hati kami persilakan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri dikutip dari Harian Haluan.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa, Cristiano Ronaldo Sumbang Dua Gol Ketika Portugal Kalahkan Liechtenstein
Meskipun telah diberi kelonggaran tersebut, namun Aoriasti Bakti tetap mengimbau agar masyarakat yang akan berbuka puasa di lingkungan Transjakarta tetap menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, ia berharap bahwa masyarakat yang sedang menggunakan fasilitas Transjakarta untuk tetap mentaati peraturan-peraturan terkait kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan Polres Metro Depok Tingkatkan Patroli hingga Dini Hari
Berikut aturan yang diberlakukan jika ingin berbuka puasa di area Transjakarta;
1. Mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang berlaku,
2. Makan dan minum diperbolehkan hanya pada saat akan membatalkan puasa dengan mengonsumsi air minum, kurma, atau makanan ringan dan sejenisnya,
3. Tidak diperkenankan untuk mengonsumsi makanan berat seperti nasi, lauk pauk, dan makanan siap saji lainnya,
Baca Juga: Forum Keluarga Harmonis Depok Bagi-bagi Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
4. Makan dan minum hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sejak azan Magrib,
5. Masker dilepas saat berbuka dan wajib dikenakan kembali setelah selesai,
Artikel Terkait
Imbas Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Tiga Halte Transjakarta Direlokasi Sementara
PT Transportasi Jakarta Sediakan Pin Perista untuk Pelanggan Prioritas Transjakarta
Mulai Sabtu 4 Maret 2023, Ada Penyesuaian di Tujuh Rute Bus Transjakarta, Ini Daftarnya
12 Rute Transjakarta Berubah karena Dampak Pengembangan Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202, Ini Daftarnya
Bus TransJakarta yang Sudah Menjadi 'Bangkai' dan Tak Beroperasi Diusulkan Dishub DKI untuk Dijual
Wanita Muda Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Bus TransJakarta di Jakarta Pusat
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Kasus Bansos Beras Kemensos
Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo Mengundurkan Diri, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara