Viral Video Puan Maharani Berbadan Tikus, Respons PDIP: BEM UI Cari Sensasi Abaikan Substansi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:18 WIB
Meme Puan Maharani berbadan tikus. (Instagram/@bemui_official)
Meme Puan Maharani berbadan tikus. (Instagram/@bemui_official)

Depoktoday.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi sorotan usai mengunggah video kritik terhadap DPR RI.

Dalam video tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani digambarkan sebagai seekor tikus yang merampok uang rakyat.

Merespons hal itu, politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ikut mengatakan bahwa BEM UI sedang mencari sensasi tanpa mempedulikan substansi. Deddy menekankan bahwa kritik dan menghina itu tidak bisa disamakan.

Baca Juga: Dinilai Politis, Anggota DPR Minta Jokowi Cabut Larangan Bukber untuk Pejabat

"Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," ujar Deddy dikutip dari Suara, Jumat 24 Maret 2023.

Selain itu, Doddy juga mengungkapkan kalau apa yang dilakukan BEM UI berpotensi melanggar hukum.

Sebabnya, kalau misalkan BEM UI tidak memiliki bukti kalau DPR merampok uang rakyat sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya, maka besar kemungkinan muncul fitnah dan penyerangan kehormatan lembaga.

Selain itu, ia menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

Baca Juga: Awal Ramadhan, Harga Beras, Cabai, dan Minyak Goreng Naik

"Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BEM UI, Melki Sedek menjelaskan, video kritik dengan animasi Puan Maharani berbadan tikus merupakan bentuk kemarahan atas pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Catat! Ini Keutamaan Baca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan Sesuai Hadis Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X