Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum, Hanya untuk Pejabat Pemerintah

- Kamis, 23 Maret 2023 | 23:35 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama. (unsplash.com)
Ilustrasi buka puasa bersama. (unsplash.com)

Depoktoday.com - Larangan buka puasa bersama (bukber) yang disampaikan Presiden Jokowi ternyata hanya berlaku untuk pejabar pemerintah saja.  Artinya, larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Kabinet, Pramono Anung setelah larangan bukber itu menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Baca Juga: Tegas! Ganjar Pranowo Tolak Israel di Ajang Piala Dunia U-20: Kita Ikut Amanat Bung Karno

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dikutip dari suara, Kamis 23 Maret 2023.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas soal pejabat negara yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Karena itu, Jokowi meminta kepada pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermewah-mewahan khususnya saat buka puasa bersama. Menurut Kepala Negara, tidak perlu para pejabat membuat undangan saat buka puasa bersama.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa 2024, Era Baru Spanyol di Bawah Asuhan Luis De La Fuente

Hal tersebut diminta Jokowi yang mengutamakan nilai kesederhanaan.

"Untuk itu bapak presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," terangnya.

Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.

Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.

Baca Juga: Serba Hemat di Toserba Yogya Depok, Bahan Bikin Dessert Dibanderol Rp5.500

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Jokowi dalam surat resmi yang dikutip Kamis (23/3/2023).

 

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X