Depoktoday.com - Update terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Terungkap bahwa video penganiayaan terhadap yang beredar disebar oleh Mario sendiri kepada teman sekolah David.
Fakta tersebut disampaikan oleh pihak keluarga David, Alto Luger. Menurut Alto, Mario menyebarkan video tersebut dengan menyertakan narasi menantang.
"Si Mario memang mengirim itu ke anak-anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’," kata Alto seperti dikutip dari Suara, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Warga Depok, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah 1 Ramadhan 2023
Untuk itu, pihak keluarga David berencana melaporkan kembali Mario ke pihak kepolisian. Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Untuk diketahui, Mario turut menyebarkan video dan foto penganiayaan David ini ke tiga orang. Video dan foto-foto penganiayaan David tersebut disebarkan sebelum Mario dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut dua dari tiga orang yang mendapat rekaman video dan foto penganiayaan David ini telah mengakuinya.
"Benar di kirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (17/3).
Baca Juga: Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Besar sebelum Puasa di Bulan Ramadhan
Namun, Hengki mengklaim belum mengetahui motif Mario menyebar video dan foto penganiayaan David.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga di kirim di beberapa pihak. Kita sedang dalami motivasinya," katanya.
Artikel Terkait
Beredar Isi Chat WA Diduga Agnes Paksa David Bertemu, Netizen Semakin Penasaran Sosok Kekasih Mario Dandy Ini
Sel Tahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipisah, Ini Alasan Polisi
Takut Ada Ancaman dari Pihak Mario Dandy Satrio, Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Minta Perlindungan LPSK
LPSK Belum Putuskan Permohonan Perlindungan Agnes dalam Kasus Mario Dandy Satrio
Kasus Mario Dandy Satrio Tak Layak Dapat Restorative Justice, Pakar: Hukumannya Berat