Penjualan Baju Bekas Impor Alias Thrifting Dilarang Ridwan Kami di Jawa Barat

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:05 WIB
Ilustrasi jual baju thrifting
Ilustrasi jual baju thrifting

Depoktoday.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang penjualan baju bekas impor alias thrifting di wilayahnya.

Hal itu dianggap menggangu industri tekstil dalam negeri dan Ridwan Kamil mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.

Thrifting merupakan usaha yang banyak digeluti remaja di Jawa Barat dan Ridwan Kamil kini melarang perdagangan tersebut.

Baca Juga: Trending Topik di Twitter, Ada Apa dengan Garut? Ternyata Berkaitan dengan Ridwan Kamil

Salah satu pusat thrifting yang paling besar adalah di Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mendukung penuh aturan larangan impor pakaian bekas.

Hal ini merujuk pada instruksi Jokowi dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Petualang Ceria Gelar Tarhib Ramadhan bersama Kelas Cerita di Citayam

"Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro ya," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kami juga berpendapat bahwa dengan adanya larangan tersebut, bisa berdampak positif terhadap pelaku UMKM.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga berharap pelaku industri lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik? Simak Syaratnya Berikut Ini

Sebelumnya, Jokowi mendukung larangan jual beli baju bekas impor alias thrifting.

Menurut Jokowi, jual beli baju bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Halaman:

Editor: Gerry Anugrah Putra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X