Lebih dari Perkiraan Mahfud MD, Transaksi Janggal di Kemenkeu Ternyata Capai Rp349 Triliun

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:22 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Dok. Kemenkopolhukam)
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Dok. Kemenkopolhukam)

Depoktoday.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kembali buka suara soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahfud,chasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu mencapai Rp349 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya dia ungkapkan, yakni Rp300 triliun.

Baca Juga: Dapat Persetujuan DPR, 3 Pemain Naturalisasi Asal Belanda Siap Bela Timnas Indonesia

Mahfud MD menjelaskan, transaksi janggal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud seperti dikutip dari Suara.com pada Senin, 20 Maret 2023.

Mahfud MD menjelaskan, bentuk dugaan pencucian uang ini berupa kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.

Baca Juga: Jokowi Punya Syarat untuk Menentukan Siapa Menpora Baru Menggantikan Zainddin Amali: Tokohnya Harus Muda!

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud.

Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana.

 

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X