Subsidi Kendaraan Listrik Sudah Dimulai, Ini Rinciannya untuk Motor dan Mobil

- Senin, 20 Maret 2023 | 15:07 WIB
Ilustrasi - Subsidi kendaraan listrik sudah dimulai pada hari ini, 20 Maret 2023. (unsplash.com)
Ilustrasi - Subsidi kendaraan listrik sudah dimulai pada hari ini, 20 Maret 2023. (unsplash.com)

Depoktoday.com - Program subsidi pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai diberlakukan hari ini, 20 Maret 2023.

Untuk motor listrik berbasis baterai akan mendapat subsidi sebesar Rp7 juta rupiah. Sedangkan untuk mobil listrik berbasis baterai perkiraan akan dikenakan subsidi Rp25 juta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, subsidi kendaraan listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit kendaraan.

"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda empat mobil," ucap Agus.

Baca Juga: Dinkes Depok Lakukan Pemeriksaan Jasmani untuk Calon Jemaah Haji yang Berangkat 2023

Adapun merek motor listrik yang sudah pasti mendapatkan subsidi ini yaitu Volta, Gesits, Selis, Smoot, Viar, dan United.

Kemudian untuk mobil listrik, ada dua merek yang sudah dipastikan mendapatkan subsidi ini yaitu Hyundai dan Wuling.

Dengan skema subsidi tersebut, membeli motor listrik jauh lebih murah dan terjangkau.

Sebagai contoh, untuk motor listrik Selis, ternyata ada yang cuma dibanderol Rp9,5 juta per unitnya. Jika pembeli berhak mendapat subsidi, artinya hanya perlu membayar sekitar Rp2,5 juta atau kurang dari Rp3 juta. Dengan modal sebesar itu, bisa memboyong 1 unit motor listrik varian Selis Motor Listrik Eagle.

Baca Juga: Jemaah An Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadhan pada 22 Maret 2023

Untuk mendapatkan subsidi ini, setiap pembeli harus melalui proses verifikasi untuk menjamin subsidi tepat sasaran dan tidak berulang.

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X