Kasus Mario Dandy Satrio Tak Layak Dapat Restorative Justice, Pakar: Hukumannya Berat

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:17 WIB
Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David, anak dari petinggi GP Anshor. (Instagram/@__broden)
Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David, anak dari petinggi GP Anshor. (Instagram/@__broden)

Depoktoday.com - Penerapan keadilan restoratif atau restorative justice tidak dapat dilakukan pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Termasuk kepada kekasih Mario Dandy Satrio (MDS), Agnes Gracia Haryanto.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Hibnu Nugroho. Menurutnya, restorative justice hanya berlaku terhadap tindak pidana kategori ringan, sedangkan kasus tersebut termasuk berat.

Bahkan, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum disebut juga tertutup peluang dapat restorative justice.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Revitalisasi Lapangan Terbuka Ketimbang GOR

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” jelas Hibnu seperti dikutip dari Suara, Minggu 19 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Hibnu menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerapkan restorative justice pada kasus penganiayaan itu sudah tepat. Hal ini diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Ada Tiket Promo, Naik KA Bandara Soetta Kelas Eksekutif Cuma Rp50 Ribu

Hal serupa, menurut Hibnu, juga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, kata dia, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

Hibnu menambahkan, meskipun keluarga korban dimungkinkan untuk menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.

Baca Juga: Ratusan Bocah Ikut Sunatan Massal di Alun-alun Kota Depok

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima,” imbuh dia.

Halaman:

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X