Kejati DKI Mau Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Ozora, Anggota DPR: Jangan Curiga Berlebihan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. (Dok. DPR RI)

Depoktoday.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana menawarkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora. RJ ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio cs.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Arsul Sani menegaskan bahwa tak perlu ada prasangka buruk terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebab menurut Arsul, terbuka kemungkinan penyelesaian di luar upaya konvensional dalam penegakan hukum pada kasus-kasus tertentu.

Baca Juga: Menhub Tinjau Lokasi Rel Menggantung Imbas Tanah Longsor di Bogor

“Tidak usah juga kita kemudian curiga berlebihan atau berprasangka jelek terhadap jajaran Kejaksaan bahwa dibukanya kemungkinan soal penyelesaian restorative justice tersebut karena Kejaksaannya ‘masuk angin’ dan sebagainya,” kata Arsul seperti dikutip dari Suara pada Jumat, 17 Maret 2023.

Arsul menjelaskan, opsi RJ merupakan wujud semangat penegakan hukum yang berkembang saat ini. Namun, menurutnya memang tidak semua tindak kejahatan memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian alternatif seperti restorative justice.

“Namun, model penyelesaian restorative justice ini tergantung pada dua hal. Pertama, tentu bersedia atau tidaknya keluarga David untuk menggunakan jalur penyelesaian restorative justice tersebut,” jelasnya.

“Kedua, Perlu juga pendapat ahli apakah kasus penganiayaan berat tersebut secara doktrinal memang dimungkinkan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” sambungnya.

Baca Juga: Kapolres Depok Kunjungi Pasar Cisalak Tinjau Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya berencana untuk menawarkan langkah hukum restorative justice kepada keluarga David perihal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario.

Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.

 

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X