Depoktoday.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pornografi online internasional. Menurut kepolisian, perputaran uang dari hasil live streaming di aplikasi Bling2 ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk para host. Para tersangka melakukan praktik kejahatan ini melalui aplikasi bernama bling2 diduga sejak 2022.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Djuhandhani dikutip Depoktoday.com dari laman Suara.com pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Thomas Doll Mau Lepas Pemain ke Timnas Indonesia U-20, tapi Ada Syaratnya
Djuhandhani menyebutkan, keenam tersangka itu di antaranya Intan Permatasari Sofwan (27) yang memiliki peran sebagai host live streamer, Rysssen (30) berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan.
Kemudian, Aditya Adi Putra (25) berperan mencari rekening penadah, Jefri alias Koh Asan (29) berperan sebagai akuntan, Rudi (28) berperan sebagai host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) berperan sebagai host live streamer.
"Para streamer ini rata-rata bekerja 3 sampai 4 jam. Rata-rata dapat bayaran Rp1,5 juta perhari," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengklaim bahwa saat ini aplikasi bling2 sudah diblokir. Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, server aplikasi tersebut diduga berada di Filipina dan Kamboja.
"Kita akan berupaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Tarif, Jadwal, Syarat dan Ketentuan Naik KA Commuter Bandara Tahun 2023
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, Bling2 merupakan aplikasi yang menghadirkan tontonan pornografi secara live. Para host di aplikasi tersebut banyak yang berasal dari Indonesia.
Beberapa di antara host Bling2 itu memakai topeng agar identitas mereka tidak diketahui. Namun ada juga yang nekat tidak memakai topeng sehingga wajahnya tampak jelas.
Artikel Terkait
Pengamen Ondel-ondel Diduga Perkosa Teman Wanitanya di Toilet Masjid Tajurhalang
Warga Tambun Selatan Tewas Bersimbah Darah di Depok, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Guru Pesantren di Beji Dihukum 18 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan
Jadi Bandar Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Viral Aksi Pria Gondrong Berkacamata Curi dan Ciumi Bra