Guru Pesantren di Beji Dihukum 18 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:30 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengintrogasi tersangka kasus pencabulan (Foto: DepokToday.com/Zahrul Darmawan )
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengintrogasi tersangka kasus pencabulan (Foto: DepokToday.com/Zahrul Darmawan )

Depoktoday.com - Guru pesantren di Beji, Kota Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustadz Ramadhan dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ramadhan mendapat hukuman tersebut karena terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada korban R (10 tahun) saat di pesantren.

"Ahmad Fadhillah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan," kata hakim ketua Divo Ardianto saat membacakan vonis di PN Kota Depok, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Persija Pinjamkan Otavio Dutra ke Madura United: Agar Dapat Banyak Menit Bermain

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," lanjut hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Divo menambahkan.

Baca Juga: Liga Singapura Bakal Gunakan VAR, Liga 1 Kapan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Vonis hakim juga sesuai dengan tuntutan sebelumnya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus pencabulan itu terkuat pada 2022 dengan belasa santriwati dari salah satu pesantren di Beji, Kota Depok menjadi korban.

Baca Juga: Simak, Segini Biaya Pemakaman Jenazah di Kota Depok

Pelaku adalah ustadz dan kakak kelasnya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan pesantren tersebut juga sudah digeledah.

Megawati sebagai kuasa hukum korban mengatakan ada 11 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Mobil Minibus Nyangkut di Separator Jalan Margonda

Halaman:

Editor: Gerry Anugrah Putra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X