Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Lapor Polisi, Terlapor Diduga Senior Kampus

- Senin, 19 Desember 2022 | 17:45 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (Foto: Depoktoday.com)
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (Foto: Depoktoday.com)

DepokToday.com - Korban dugaan tindakan persekusi yang dialami mahasiswa Universitas Gunadarma berinisal T (18 tahun), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, membenarkan adanya laporan itu ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 19 Desember 2022.

"Pada 18 Desember jam 11:00 WIB korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar,” kata Kapolres.

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Anti Pelecehan dan Kekerasan Perempuan

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman. Sejumlah saksi akan diminta keterangan terkait laporan tersebut.

“Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan berapa yang langsung, tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, terlapor adalah mahasiswa Universitas Gunadarma yang diduga sebagai senior pelapor di kampus tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seks Dua Siswi SMP

Dari pengakuan T, lanjut Kapolres, dirinya mendapat perlakukan tak manusiawi dari teman-temannya di kampus. Mulai dari disundut rokok dan pemukulan yang menyebabkan luka lebam.

Soal dugaan T dicekoki urine, polisi masih mendalami. Jika memang terbukti akan ditindaklanjuti. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau pengakuannya dengan bukti lain cukup kita tindaklanjuti,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pasal yang dikenakan kepada terlapor adalah 351, 170 dan UU ITE. “Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, pasal 170 ancaman 5 tahun, dan pasal 351 adalah 5 tahun,” pungkasnya.(***)

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X