DepokToday.com - Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Tuntutan untuk Titik Nurhayati itu dibacakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Mohtar Arifin.
Menurut Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Dimas Praja Subroto, jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik Nurhayati yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Korupsi Dana Pilkada, Begini Penampakan Eks Ketua KPU Depok Titik Nurhayati di Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ungkapnya dalam persidangan.
Dimas menjelaskan, Titik Nurhayati telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Dimas kepada wartawan.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Rumah Tahanan
Ia menambahkan, Titik Nurhayati lolos dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Pemilu 2024, KPU Kabupaten dan Kota Tak Perlu Lagi Minta DP4 ke Dinas Dukcapil Daerah
Ada Enam Arahan Presiden kepada KPU Terkait Pemilu 2024, Laksanakan Sesuai Jadwal dan Tepat Waktu
KPU RI Luncurkan Tahapan Pemilu Tahun 2024
Eks Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati Ternyata Berstatus Tersangka Korupsi, Begini Modusnya
Waduh! 150 Juta Data Penduduk dari KPU Diduga Bocor, Dijual Hacker Segini
KPU Adakan Lomba Maskot Pemilu 2024, Simak Persyaratannya di Sini
Kawal Pemilu 2024, IJTI Resmi Teken MoU dengan KPU RI