DepokToday.com - Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Rutan Kelas I Depok menemukan barang terlarang saat membersihkan area lingkungan tempat kerjanya.
Kegiatan bersih di area luar rutan yang berlokasi di kawasan Cilodong ini, menurut Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, rutin dilaksanakan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Kamar WBP Rutan Depok Digeledah Petugas
Temuan benda terlarang tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Dan pada hari Rabu, 30 November 2022, Polsesk Sukmajaya telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kegiatan Olah TKP ini dalam rangka tindaklanjut dari adanya temuan barang terlarang yang dibungkus dalam kotak minuman," tutur Andi Gunawan yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Nu'man Fauzi, kepada wartawan.
Baca Juga: 52 WBP Bebas dari Rutan Depok, Jangan Ulangi Kesalahan di Masa Lalu
Andi Gunawan mengungkapkan, barang terlarang di dalam kotak minuman itu berisi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

"Narkoba terbungkus rapih dengan plastik. Kemudian barang temuan ini diserahkan kepada pihak Polsek Sukmajaya melalui Berita Acara Serah terima untuk ditangani lebih lanjut," papar Andi Gunawan.
Artikel Terkait
Soal Layanan Tatap Muka Rutan Kelas I Depok, Kadiv: 100 Persen Siap
Ketika Cireng Jadi Pelepas Rindu Napi Rutan Kelas I Depok
Dapat Remisi Saat Upacara HUT RI, Napi Rutan Depok: Jangan Aneh-aneh, di Dalam Nggak Enak
Berkaca dari Tragedi Lapas Tanggerang, Rutan Kelas I Depok Pasang Alat Ini
Ketika Lurah Cilodong Masuk Rutan Kelas I Depok
Petugas Rutan Kelas I Depok Ajak Diskusi WBP, Ini Imbauan dan Pesannya