DepokToday.com - Kasus ayah bunuh anak kandung di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, akan memasuki tahap rekonstruksi kejadian.
Hal ini diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Depok pada tanggal 2 November 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio R. Rahmatu, mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya bakal digelar pada hari Kamis, 24 November 2022.
Baca Juga: Kejari Depok dan BKD Sepakat Mencegah Permasalahan Aset Daerah
Andi Rio menyatakan, kasus pembunuhan sadis dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami, Rizky Noviyandi Achmad (31 tahun), ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain dirinya, kata Andi Rio, empat JPU lainnya yang ditunjuk Kejari Depok yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar.
Baca Juga: Bikin Murka Para Jaksa, YouTuber Alvin Lim Dilaporkan Kejari Depok ke Polisi
"Nantinya dari lima jaksa yang telah ditunjuk, kami pastikan akan ada dua jaksa yang akan mengikuti pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni di Cluster Pondok Jajar No 202 RT03/RW 08 Kelurahan Jatijajar," katanya kepada wartawan, Selasa 21 November 2022.
Artikel Terkait
Warga Depok Nggak Perlu Repot, Layanan Hukum Terpadu dari Kejari kini ada di Balaikota
Intel Kejari Menyusup ke Apartemen Ringkus 3 Jaksa Gadungan, Gini Modusnya
Bakal Bikin Kapok Ayah yang Cabuli Putri Kandung, Kejari Depok Turunkan 3 Jaksa Superior
Kejari Depok Jebloskan 2 Koruptor Dana Pendidikan SDN Grogol ke Penjara
Kejari Depok Periksa 3 Panwascam, Diduga Terkait Dana Pilkada
Hari Ini, Kejari Depok Kembali Periksa Panwascam Soal Dugaan Korupsi Dana Pilkada