Depoktoday.com - Ngasimin alias Badut, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok, akhirnya dibekuk aparat Polres Metro Depok.
Di hadapan penyidik, Badut mengaku sempat mencekoki para korbannya dengan pil gila dan minuman keras.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan, Badut berhasil diringkus tak jauh dari kediamannya di wilayah Tapos, Kota Depok, beberapa hari lalu.
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata AKBP Yogen kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Usai Kerjai Dua Siswi SMP di Depok, 'Badut' Jadi Buronan Polisi
Ia menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan Badut terjadi pada 23 September 2022. Awalnya, kata dia, korban yang sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dipanggil oleh tersangka.
Mereka (para korban) diajak untuk bermain di rumah tersangka.

“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” katanya.
Baca Juga: Penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seks Dua Siswi SMP
Artikel Terkait
Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polres Depok, Begini Kronologinya
Dilaporkan ke Polres Depok, Wanda Hamidah Minta Damai: Yang Terbaik Untuk Anak
Polres Depok Tetapkan Tiara Marlen Sebagai Tersangka Usai Dilaporkan Haji Faisal
Usut Kasus Cabul di Ponpes, Polda Metro Jaya Gaet Unit PPA Polres Depok
Petantang Petenteng Bawa Gergaji, 5 ABG Diringkus Tim 3P Polres Metro Depok
Didukung Polres, FWP dan IJTI-Pokja Wartawan Depok Berikan Paket Sembako kepada Masyarakat