DepokToday.com – Mabes Polri saat ini sedang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J. Dalam perkara itu, tim penyidik dikabarkan bakal menghadirkan sejumlah tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, tepatnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat Brimob bersenjata lengkap pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Lantas mungkinkah dari reka ulang adegan ini akan bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J?
Menanggapi hal itu, mantan pengacara Bharada Eliezer alias Bharada E, Deolipa Kumara, justru mengungkap cerita baru atas peristiwa mengerikan itu.
Baca Juga: Heboh! Diduga Dirut PT Taspen Diamuk Istri Sah Gegara Kepergok Selingkuh: Malu-maluin Loh
Menurut dia, rekonstruksi hanya bisa mengungkap fakta-fakta kejadian, karena ada bukti-bukti.
“Tapi untuk motif nggak bisa, karena itu adalah rasa malunya Putri dan Sambo,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Tv One pada Senin malam, 29 Agustus 2022.
“Untuk mencari motif itu kan kesaksian. Motif itu paling susah,” sambungnya.
Baca Juga: Singgung Sambo di Kasus KM 50, Aziz Yanuar Bidik Satgassus: Persis Duren Tiga

Makanya, kata Deolipa, dalam perkara pembunuhan berencana ini, motif jadi enggak penting, tapi harus ada.
“Motif bisa apa aja dibikin. Cuman jangan sampai motifnya adalah Yosua (Brigadir J) melecehkan Putri, enggak ada itu. Yang ada Kuat dan Putri ketahuan lagi making love, ya kan, oleh Yosua,” katanya.
Baca Juga: 7 Tahun Kasus Akseyna Luntang Lantung, Keluarga Tagih Janji Kompolnas
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Blak-blakan Soal Capres 2024, Ini Sosok Incarannya
Terungkap, Ini Sumber Harta Kekayaan Rektor UI yang Meroket Cuma 3 Tahun
Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Begini Reaksi Jenderal Andika
Dua Gol Harry Kane Menangkan Tottenham Hotspur Atas Nottingham Forest
Barang Bawaan Tertinggal di KRL Commuter Line, Begini Cara Melaporkannya
Prodi TICK Politeknik Negeri Jakarta Latih Masyarakat Tingkatkan Kualitas Kemasan UMKM
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022, Hasil Negatif RT-PCR Tidak Berlaku Lagi