DepokToday.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengingatkan jaksa, bahwa ada celah hukum yang bisa digunakan agar Irjen Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, kasus Sambo memang sampai saat ini masih menyita perhatian publik.
Nah kali ini, Hotman Paris akan mengulas apakah benar, apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J adalah termasuk dalam kasus pembunuhan berencana atau bukan?
Baca Juga: Iwan Bule Akhirnya Ngaku Siap Jadi Gubernur Jawa Barat
Hotman Paris kembali bersuara atas kasus yang menewaskan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, lantaran mengaku mendapat banyak pertanyaan dari netizen.
“Pencerahan hukum di pagi hari, banyak pertanyaan hukum ke Hotman melalui WA dan DM, apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338,” kata Hotman melalui video singkat di akun Instagram pribadinya dikutip DepokToday.com pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Segini Uang Pensiun DPR Meski Cuma Kerja 5 Tahun
Menurut Hotman, jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan.
“Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara dan ini bukan pernyatan, bukan kesimpulan saya, hanya berupa pertanyaan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kak Seto Ngebet Lindungi Anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait: Sok Jadi Pahlawan
Gemar Nyari Selingkuhan Cantik, Duit Sekali Jajan Stevenndut Bikin Melongok, Nih Buktinya
Perlawanan Ferdy Sambo Dipecat Jenderal Bintang Tiga Tengah Malam
Ngenes! Belum Lama Diresmikan Kang Emil, Panggung Apung Situ Rawa Kalong Kini Memprihatinkan
Nggak Kaleng-kaleng! Kadin Dorong Produk UMKM Depok ke Jerman
Kesal Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun Hingga Isu Nikah Ghoib, Erick Thohir Lapor Polisi
Gaet Musisi Rock, Wali Kota Depok Launching Lagu Terbarunya Malam Ini, Catat Lokasinya
Kiper Borussia Monchengladbach Bikin Frustrasi Bayern Munchen