DepokToday.com - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara berikut denda sebanyak Rp 1 miliar pada seorang pria berinisial A (49 tahun), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 13 Juli 2022.
Nugraha lantas menanyakan hasil keputusannya tersebut pada terdakwa ayah cabul tersebut.
“Saya terima yang mulia,” jawab A yang saat itu tampak pasrah mengikuti jalannya sidang secara online dari dalam jeruji besi Rutan Kelas I Depok.
Baca Juga: Digebuk Laos 2-0, Thailand Susul Vietnam yang Gagal ke Final Piala AFF U-19 2022
Sang kuasa hukum terdakwa, Angelica pun menerima putusan ini.
“Tadi sudah dengar putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa, sebagai warga negera yang taat hukum maka kami turut menerima keputusan yang ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, A dilaporkan ke polisi lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun hingga berulang kali.
Artikel Terkait
Pemkot Depok Buka Sekolah Pra Nikah untuk Remaja, Begini Cara Daftarnya
Kalah 0-3 dari Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2022, Netizen: Vietnam Kena Karma
BPIP: Pengamalan Nilai Pancasila pada ASN Sangat Penting, Ini Alasannya
Thailand dan Vietnam Kalah di Semifinal Piala AFF U-19 2022, The Power of Doa Netizen Indonesia
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap, Sekarang Lagi Diasesmen