DepokToday.com – Seorang pria paruh baya yang tega menggauli putri kandungnya sendiri akhirnya dituntut hukuman selama 18 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum atau JPU Kejari Depok.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 22 Juni 2022.
Terdakwa yang diketahui berinisial A itu diyakini bersalah karena tega memperkosa putri kandung sendiri.
Tak hanya itu, tim jaksa dari Kejari Depok yang terdiri dari Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono juga berhasil membongkar fakta mengejutkan dalam kasus ayah cabul ini.
Menurut hasil persidangan, A memperkosa anak kandungnya puluhan kali disertai dengan ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Hillary Brigitta Bongkar Rekam Jejak Pendidikan Jenderal Andika, Bakal Calon Presiden Usulan NasDem
Bahkan, terdakwa sempat menodongkan golok agar korban mau melayani nafsu bejatnya, sambil mengancam akan membunuh ibu dan adiknya jika tuntutan tersebut ditolak.
Atas dasar itulah, jaksa kemudian menutut A dengan sanksi kurungan pidana selama 18 tahun. Kemudian, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat melalui keterangan tertulisnya pada awak media.
Artikel Terkait
Murka Banget! Menteri PPPA ke Ayah Cabul di Depok: Bapak Ini Kan Punya Istri...
Kasus Ayah Cabul Jadi Sorotan, Menteri PPPA Evaluasi Predikat Depok Kota Layak Anak
Fakta Baru Kasus Ayah Cabul di Depok, Terdakwa Ancam Bunuh Satu Keluarga
Presiden PSG Tidak Pernah Bicara dengan Zinedine Zidane Soal Jadi Pelatih
Kapolda Dibuat Terkesima dengan Anak Sopir Angkot Depok yang Jadi Polisi: Temui Saya Sama Bapakmu
Diduga Cabuli 3 Bocah, Penjaga Rumah Ibadah Ini Dibogem Warga Depok
Keranjingan Makan Duren Sulteng, Giring Sindir Durian Jakarta: Rasanya Seperti Biasa Saja