DepokToday.com – Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melimpahkan dua terpidana koruptor dana pendidikan salah satu sekolahan di Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Bandung.
Melalui siaran tertulisnya, pihak Kejari Depok mengungkapkan, ada dua terpidana yang digelandang ke Lapas. Mereka masing-masing adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum.
Keduanya diyakini bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan enam ruang kelas baru di SDN Grogol 2 Depok.
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, adapun kasus yang menjerat keduanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
“Terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung,” kata Andi dikutip pada Kamis, 2 Juni 2022.
Baca Juga: Innalillahi, Longsor di Depok Tewaskan 3 Pengunjung Rumah Makan
Baca Juga: Hillary Brigitta Tawarkan Ini untuk Fahri, Pemuda yang Viral Usai Gagal Jadi Polisi
Sedangkan terpidana atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bandung, diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
“Mereka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2020,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ini Bukti Video Celine Evangelista Terkait Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok
Anies Baswedan Pamer Keakraban dengan Pembalap Formula E, Netizen: Udah Pasti Ngobrolnya Nyambung
Puisi Tentang Ridwan Kamil yang Bikin Nyesek: Mata Ayahmu Mata yang Rindu Nak
Model Bella Luna Ngaku Pernah Kawin Kontrak dengan Razman Arif: Pulang Kerja Langsung Begituan
Rompi Biru KPK Tuai Kritik, Novel Baswedan Malah Sindir Begini: Nggak Perlu Repot Kerja
Bayern Munchen Buka Kantor di Bangkok Thailand