DepokToday.com - Sidang lanjutan atas kasus dugaan penyekapan yang dialami oleh Atet Handiyana Sihombing, pengusaha asal Depok, memunculkan sejumlah fakta mengejutkan. Salah satunya adalah soal aliran dana puluhan miliar.
Hal itu mulai terkuak setelah Atet Handiyana menjalani serangkaian pemeriksaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, baru-baru ini.
Munculnya fakta tersebut bermula ketika Atet Handiyana dimintai keterangan oleh hakim terkait laporannya terhadap sejumlah terduga pelaku penyekapan, di antaranya Brigjen IH.
Dilansir dari Merdeka.com, dalam sidang lanjutan atas kasus itu, majelis hakim sempat memeriksa empat saksi, mereka adalah Atet, IS (istri Atet), ED, dan IK.
Baca Juga: Birahinya Sudah di Ubun-ubun, Guru Cantik Ini Ajak Siswanya Bercumbu di Toilet Pesawat
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 25 Mei 2022, hakim lantas meminta Atet untuk menjelaskan awal perkenalannya dengan KS, pemilik PT Indocertes, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan atau Alutsista.
Pada majelis hakim Atet mengaku mengenal KS pada Juni 2021. Lewat beberapa pertemuan, ia kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama pada 6 Juli 2021, dengan tugas mendapatkan surat izin industri pertahanan.
Setelah mendengar penjelasan itu, hakim lantas membacakan isi berita acara pemeriksaan atau BAP yang isinya antara lain, Atet telah menerima uang senilai Rp10 miliar dari KS. Dan ia tak menampiknya.
Selanjutnya pada 29 Juli 2021, Atet dikabarkan menerima uang pecahan dollar Amerika sebesar Rp31 miliar di kantor PT Indocertes. Dengan demikian, jika ditotal Atet diperkirakan telah menerima uang senilai Rp41 miliar dari perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Disekap di Hotel Depok, Atet Sebut Todongan Pistol Hingga Oknum TNI
Lapor Propam, Atet Handiyana Urai Kejanggalan Dirinya Berstatus Tersangka
Adu Kuat Fakta, Pengacara Indocertes Kuliti Skenario Penyekapan Atet Handiyana
PT. PLN (Persero) Cetak Sejarah Pendapatan, Capai Rp 288,86 Triliun Tahun 2021
AS Roma Juara Liga Konferensi Eropa Edisi Perdana, Lapar Trofi Selama 14 Tahun Akhirnya Terobati
Ini Tantangan PT Hutama Karya dalam Membangun Jalur KA Medan - Binjai