DepokToday.com – AG, pria yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri akhirnya bakal menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dipastikan setelah berkas atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum atau JPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu, mengatakan, barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua pada Selasa 17 Mei 2022, lalu.
“Iya telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis, 19 Mei 2022.
Dengan demikian, lanjut Andi, tersangka AG (48 tahun), tak lama akan segera dihadapkan ke persidangan. Ia menyebut, Tim Kejari Depok dalam waktu dekat bakal menerbitkan surat perintah penunjukan JPU untuk menangani perkara ayah cabul ini.
“Ada tiga JPU yang akan kami tunjuk untuk menangani kasus ini, mereka adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan,” bebernya.
Baca Juga: Mantan Dukun Santet Ini Bocorkan Rahasia Kenapa Doa Tak Mempan Melawan Sihir
Baca Juga: Begini Jadinya Ketika Miyabi Tiba-tiba Nongol di Pangkalan Ojol
Menurut Andi, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menunjuk tiga jaksa terbaik agar seluruh perbuatan tersangka dapat maksimal dibuktikan dalam persidangan.
“Sehingga nantinya, tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” jelas dia.
Artikel Terkait
Murka Banget! Menteri PPPA ke Ayah Cabul di Depok: Bapak Ini Kan Punya Istri...
Kasus Ayah Cabul Jadi Sorotan, Menteri PPPA Evaluasi Predikat Depok Kota Layak Anak
76 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia Sudah Divaksin COVID-19 Dosis Lengkap
Jepang Diproyeksikan Pengganti China Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023
Tanpa GP Rusia, Kalender Balap F1 2022 Jadi 22 Balapan
Kapasitas Angkut Penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek dan Jogja - Solo Sudah Boleh 80 Persen