DepokToday.com – Nasib malang menimpa bocah berusia 8 tahun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tubuhnya mengalami luka bakar akibat siksaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, korban yang diketahui bernama PR (8) disiksa oleh ayah tirinya dengan cara diikat dan di setrika. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 3 April 2022 malam sekitar pukul 22.00.
"Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap," kata Yogen, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Depok Setujui Usulan Pemkot Soal Raperda Perlindungan Pohon
Yogen mengatakan, terungkapnya kejadian itu bermula saat warga setempat curiga dengan teriakan anak dirumah pelaku, kemudian dilakukan penggerebekkan oleh warga setempat.
"Saat ditemukan, anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki, ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.
Yogen masih mendalami motif dibalik penyiksaan tersebut, namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak tirinya tersebut bandel dan kerap bertengkar dengan sang anak kandungnya.
Baca Juga: Gile! Pasutri Ini Bikin Miras dari Kotoran Gajah, Harganya Wow...
"Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban," kata Yogen.

Artikel Terkait
Menguak Jejak Pelarian A, Pentolan Anak Punk yang Gilir Pengamen Cantik di Depok
Ayah Bejat, Lampiaskan Nafsu Sahwat ke Anak Kandung Hingga 20 Kali
Sempat Kabur ke Bogor, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sukmajaya Akhirnya Ditangkap, Begini Pengakuannya
Pengakuan Ayah yang Memperkosa Anak Kandungnya: Saya Khilaf Pak!
Komnas Perlindungan Anak Minta, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dapat Hukuman 20 Tahun Ditambah Kebiri