DepokToday.com- Tiga anggota Ormas FBR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan dua Posko Pemuda Pancasila atau PP di Kota Depok. Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berkas terkait kasus penyerangan pada Posko Pemuda Pancasila itu telah dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 16 Februari 2022.
Adapun tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ke kubu Pemuda Pancasila Depok itu masing-masing berinisial AP (20 tahun), Mn alias Dogol (26 tahun) dan GBT (21 tahun),
Mereka diyakini terlibat dalam kasus penyerangan dua Posko Pemuda Pancasila yang berlokasi di Kampung Pulo Mangga, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang di Jalan Pendowo, Limo beberapa waktu lalu.
“Bahwa benar penyidik Polres Metro Depok telah mengirim berkas perkara atas tersangka inisial AP, Mn alias Dogol dan GBT alias Belo. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua jaksa profesional selaku peneliti berkas (P-16) yakni Alfa dera dan Charles pangaribuan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulisnya pada awak media.
Baca Juga: Ini Keputusan Pertama Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden
Baca Juga: Sah! Pokja Wartawan Depok Melebur ke IJTI, Pimred INews Titip Pesan Ini
“Selanjutnya dari hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Artikel Terkait
Sedih Dorce Gamalama Meninggal, Erick Thohir: Indonesia Kehilangan Sosok Bunda yang Sangat Disayangi
Banyak yang Ngotot Polisikan Ustaz Khalid, Nama Sukmawati Jadi Sorotan
Ini Survei Raihan Suara Pilpres Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo di Jabar
Bukan Ganjar Atau Ridwan Kamil, Ini Sosok Lawan Berat Anies Baswedan di Pilpres
Model Seksi Novi Amelia Meninggal Dunia Usai Lompat dari Lantai 8 Apartemen Kalibata City