DepokToday.com – Kuasa Hukum korban kekerasan seksual di panti asuhan, Judianto Simanjuntak mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo.
“Kita mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan pencabulan dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda 100 juta atau kurungan 3 bulan,” kata Judianto usai persidangan, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut Judianto, ini merupakan preseden yang baik untuk penegakkan hukum di Indonesia terutama dalam kasus kekerasan seksual pada anak yang belakangan sedang merajalela.
Baca Juga: PN Depok Jebloskan Pelayan Gereja Ini 14 Tahun Penjara Usai Cabuli Sejumlah Anak Yatim
“Ini suati preseden yang baik untuk penegakkan hukum dimana saat ini Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual, Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik,” kata Judianto.
Judianto mengatakan, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa adalah sangat adil terutama bagi korban sendiri yang mengalami trauma dan ketakutan berkepanjangan.

“Ini hukuman yang sangat adil bagi korban sendiri terutama, karena seperti yang disampaikan majelis hakim tadi, bahwa ini meresahkan, bahwa ini menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi korban, sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” kata Judianto.
Baca Juga: Bruder Angelo Didakwa Dua Pasal Alternatif Tentang Pencabulan Anak
Menanggapi soal banding yang diajukan oleh terdakwa, Judianto mengatakan, itu merupakan hal setiap masyarakat yang berurusan dengan peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Bruder Angelo Didakwa Dua Pasal Alternatif Tentang Pencabulan Anak
DKR Depok Sebut Perbuatan Cabul Guru Ngaji Sudah Sejak Tahun 2020
Pencabulan Anak Oleh Guru Ngaji Cabul, Komnas PA: Bukti Kegagalan Wali Kota Depok
Kepala Kejaksaan Depok Akan Turun Langsung Tuntut Guru Ngaji Cabul
Vonis Untuk Bruder Angelo Ditunda Pengadilan Negeri Depok, Kenapa?