DepokToday.com - Selebgram Ayu Thalia ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo Wibowo telah mengkonfirmasi hal ini.
"Oh iya benar (Ayu Thalia tersangka)," ujar Dwi dikutip dari Suara.com, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Putra Ahok, Nicholas Sean Diduga Aniaya Selebgram Cantik
Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
"Iya (sudah dua alat bukti)," kata Dwi.
Ayu yang sebelumnya pernah melaporkan Sean atas tuduhan penganiayaan, rupanya mendapatkan serangan balik dari anak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Video Percakapan Dewasa Thata Anma dan Hotman Paris Beredar, Warganet: Pansosnya Berakhir di Penjara
Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Thata Anma - nama lain Ayu Thalia - , atas kasus pencemaran nama baik setelah tidak terbukti putra Ahok itu melakukan penganiayaan terhadapnya.

Artikel Terkait
Putra Ahok, Nicholas Sean Diduga Aniaya Selebgram Cantik
Video Percakapan Dewasa Thata Anma dan Hotman Paris Beredar, Warganet: Pansosnya Berakhir di Penjara
Mantan Istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati Diperiksa Polres Metro Depok, Ini Kasusnya
Mantan Istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati Dituduh Cemarkan Nama Baik, Berikut Perjalanan Kasusnya
Amalia Fujiawati Tunjukkan Bukti DNA ke Polres Metro Depok, Terkait Anaknya Adalah Anak Bambang Pamungkas