DepokToday.com – Amalia Fujiawati datangi kantor Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan terkait dirinya yang dituduh oleh mantan suaminya, Bambang Pamungkas melakukan pencemaran nama baik.
Amalia yang didampingi kuasa hukumnya Dahyung langsung menuju Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok untuk memenuhi panggilan pertama.
“Iya ini panggilan pertama, saya langsung hadiri,” kata Amalia kepada awak media, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Babai Suhaimi Status P21
Amalia mengatakan, dirinya dilaporkan oleh Bambang Pamungkas yang notabene merupakan mantan suaminya itu karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas pengakuan anak hasil perkawinan mereka berdua.
“Saya juga baru tau, ternyata ini laporannya udah lama 15 september 2021 jadi sudah lama sekali sebelum laporan saya di Polda Metro Jaya atas penelantaran anak oleh Bambang,” kata Amalia.

Kuasa hukum Amalia, Dahyung mengatakan, kliennya dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Buktikan Pengakuan Peretasan, Begini Cara Polres Metro Depok Ungkap Kasus Heboh Twitter Pemkot Depok
“Tadi masih sebatas sidik (penyidikan) ya, kita klarifikasi atas panggilan dari penyidik sesuai dengan acara hari ini yaitu pemeriksaan saksi,” kata Dahyung.
Artikel Terkait
Haico Van Der Veken Ramaikan Buku Harian Seorang Istri
Usut Laporan Istri Iwan Fals, Ini yang Diperiksa Polres Depok
Polres Metro Depok Ringkus Bocah Belasan Tahun Hendak Jambret Orang
Polres Metro Depok Ringkus Jambret Spesialis Wanita