DepokToday- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan mafia tanah di Depok terhadap eks Jenderal BAIS rupanya telah masuk ke-babak yang mengejutkan. Polisi, dikabarkan telah menetapkan empat tersangka, dan dua di antaranya adalah pejabat publik di kota ini.
Dalam surat yang beredar di kalangan awak media menyebutkan, status penetapan tersangka itu berdasarkan Surat DIRTIPIDUM Nomor B/55.a/XII/2021/DITIPIDUM, Tanggal 27 desember 2021.
Adapun ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BA, HN, N alias J dan EH.
Baca Juga: Dulu Bela Jenderal Dudung, Kini Narji Minta Maaf Soal Habib Rizieq
Kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Menanggapi hal itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pun disebut-sebut mengakui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok. Bahkan dikabarkan, dua tersangka di antaranya adalah pejabat publik di Depok.
“Penyidik sudah menepatkan empat orang sebagai tersangka,” ucap Brigjen Pol Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dikutip DepokToday.com dari iNews Depok pada Rabu, 5 Januari 2022.
Mafia Tanah di Depok Kerjai Jenderal BAIS
Lebih lanjut Brigjen Andi Rian mengatakan, dua dari empat tersangka adalah pejabat publik di Kota Depok. Sedangkan dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Untuk diketahui, kasus ini terkait dengan laporan Mayjen (Purn) TNI Emack Syadzili, mantan Direktur BAIS.

Artikel Terkait
Mantan Jenderal BAIS Ditipu Mafia Tanah, DPRD Depok Turun Tangan
Dipersoalkan Eks Jenderal BAIS, DPRD Depok Setop Proyek Reiwa Town
Tegas! Ini Ultimatum Mantan Jenderal BAIS untuk Mafia Tanah Depok
Berkaca dari Kasus Jenderal BAIS, Pradi Warning Mafia Tanah Depok
Jenderal BAIS Dikerjai Mafia Tanah, Sekjen PDIP Cecar Lurah: Nggak Mungkin...