DepokToday – Kejaksaan Negeri Depok mencatat ada delapan kasus menonjol dan menarik perhatian yang terjadi di Kota Depok selama kurun waktu satu tahun kebelakang.
Mulai dari perkara penyebaran berita bohong babi ngepet, penyalahgunaan narkotika, kekerasan dan pelecehan seksual pada anak hingga pelanggaran PPKM Darurat.
“Beberapa perkara pidum (pidana umum) yang menarik perhatian di tahun 2021 ini, yang pertama terkait dengan isu bapet, kemudian juga kita kemarin sempat melaksanakan restorative justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro saat menyampaikan capaian kinerja selama satu tahun, Kamis 30 Desember 2021.
Kuncoro mengatakan, tahun ini pihaknya melaksanakan satu kali restorative justice atau keadilan restoratif yakni pada kasus pencurian kucing anggora yang terjadi pada bulan Agustus 2021 lalu.
“Jadi sesuai dengan arahan dari pimpinan, pak Jaksa Agung bahwa perkara-perkara yang kira-kira memang dimungkinkan untuk bisa dipulihkan diawal, tidak perlu di proses sampai ke pengadilan,” kata Kuncoro.
“Artinya pada waktu itu yang punya kucing maupun yang mencuri kucing itu sudah ada perdamaian kemudian kucing juga sudah kembali, sehingga kita melakukan restorative justice dan kemudian bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya.”
Baca Juga: Walah, Negara Dirugikan Sampe Segini karena Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok
Lebih jauh, Kuncoro menyampaikan, kasus yang menyita perhatian lainnya adalah dikabulkannya tuntutan eksekusi mati oleh Pengadilan terhadap tiga terdakwa gembong narkoba yang tertangkap tangan menyimpan 267 kilogram sabu.

Artikel Terkait
Terungkap, Lukas Lucky Ngalngola Lakukan Pelecehan Seksual Mulai dari Angkot Hingga Toilet Umum
Pelanggaran PPKM Darurat, Mantan Lurah Pancoran Mas Siap Disidangkan
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Penyebar Berita Bohong Babi Ngepet
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas
Polres Metro Depok Gagalkan Pesta Narkoba untuk Perayaan Tahun Baru, Begini Modusnya