Terdakwa Pembunuh Anggota TNI Dituntut 14 Tahun Penjara

- Senin, 27 Desember 2021 | 19:01 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang anggota TNI (DepokToday.com)
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang anggota TNI (DepokToday.com)

DepokToday – Terdakwa pembunuh anggota TNI, Ivan Victor dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

"Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Senin 27 Desember 2021.

“Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Ivan Victor didakwa dengan dua pasal atas perbuatannya membunuh anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo dan menganiaya seorang warga sipil.

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP.

“Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” kata Alfa.

Peristiwa pembunuhan anggota TNI ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 malam. Korbannya adalah Sersan Satu Yorhan Lopo, anggota Menzikon Pusziad.

Yorhan meregang nyawa ditangan Ivan Victor Detham (28) akibat tusukan pisau lipat tepat dibagian dada karena berusaha melerai pertikaian antar warga.

Jasad Yorhan ditemukan keesokan paginya, Kamis 23 September 2021 di sebuah semak-semak Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Kronologis Pembunuhan Anggota TNI


Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa itu bermula saat Yorhan berusaha melerai pertikaian sekelompok orang di kawasan Cimanggis, Depok.

Merasa tak terima, tersangka yang datang bersama sejumlah rekannya itu kemudian menyerang korban dengan senjata tajam.

“Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas TSK langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga yang bersangkutan meninggal dunia,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Imran, korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Namun ternyata luka yang dialami cukup parah. Jasad anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo ditemukan tergeletak di semak-semak kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok pada Kamis 23 September 2021.

Sementara korban lainnya, yakni seorang warga sipil mengalami luka tusuk pada bagian paha kanan. (ade/*)

Editor: Ade Ridwan - Depoktoday

Tags

Terkini

X