Kepala Kejaksaan Depok Akan Turun Langsung Tuntut Guru Ngaji Cabul

- Rabu, 22 Desember 2021 | 11:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan dan juga Kapolres Metro Depok Kombespol Imran Edwin Siregar (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros saat rilis kasus cabul pada Selasa 14 Desember 2021. (Foto Depok Today)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan dan juga Kapolres Metro Depok Kombespol Imran Edwin Siregar (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros saat rilis kasus cabul pada Selasa 14 Desember 2021. (Foto Depok Today)

DepokToday – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro disebut-sebut akan mengetuai Tim Penuntut Umum dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji cabul.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang kasus pencabulan oleh guru ngaji telah sampai ke Kejari Depok dengan nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim pada hari Jumat lalu dan langsung ditindak lanjuti  pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk Jaksa Peneliti .

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969,” kata Rio melalui keterangan resminya, Selasa 21 Desember 2021.

Andi mengatakan, Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro akan turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang Jaksa yang berkompeten dan profesional sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021.

"Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera, jadi tim tersebut  total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut,” kata Rio.

Andi mengatakan, Tim Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk tersebut akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis) dengan memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok.

“Tim Jaksa secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi karena restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,” kata Andi.

Terungkapnya Guru Ngaji Cabul


Sebagai informasi, pencabulan oleh guru ngaji ini terungkap atas dasar laporan orang tua murid yang mengaku anaknya trauma karena kerap dilecehkan oleh MMS di majelis taklim di kawasan Kecamatan Beji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan mengatakan, aksi cabul guru ngaji di Depok itu dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Korbannya merupakan murid mengaji pelaku yang rata-rata berusia 10-15 tahun.

Pelaku lantas diamankan pada tanggal 13 Desember 2021 dan terancam dijerat dengan pasal 76 juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun.

“Atas perbuatan tsk, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 KUHP, ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Zulpan. (ade/*)

Editor: Ade Ridwan - Depoktoday

Tags

Terkini

X