DepokToday- Mantan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna angkat bicara soal maraknya Kasus Mafia Tanah. Di kota ini sendiri, salah satu korbannya bahkan ada yang pensiunan Direktur BAIS, Mayjen (purn) Emack Syadzily.
“Inikan persoalan yang muncul dan mungkin ada juga yang menimpa masyarakat lain. Maka disinilah pentingnya kehati-hatian, apalagi dalam memberikan izin, apakah itu rumah tinggal ataupun lainnya,” kata Pradi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Ganjil Genap Margonda, Polisi: Waktu Tempuh Mengalami Perbaikan
Menurut Pradi, persoalan itu bisa terjadi karena adanya peluang atau celah bagi si pelaku. Untuk mencegah kasus serupa, ia menyarankan agar pemerintah daerah membangun komunikasi yang baik dengan sejumlah pihak, utamanya yang berkaitan dengan hukum dan pertanahan.
“Ini (pemkot) perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, komunikasi yang baik ini menjadi jalan tengah, atau solusi agar jangan sampai hal tersebut terjadi lagi di kota ini,” katanya.
Nilai Tanah di Kota Depok
Lebih lanjut Pradi mengungkapkan, Depok saat ini bukan lagi kota alternatif tapi sudah menjadi pilihan. Maka tak heran jika nilai investasi tanah melambung tinggi.
“Nah pada saat saya dulu dikasih amanah, ini (kasus pertanahan) jadi target kita untuk menyelesaikan bersama pihak terkait dalam hal ini BPN.”
Baca Juga: Begini Kronologi Eks Jenderal Intelijen Dikerjai Mafia Tanah Depok
Kemudian, kata Pradi, pemerintah pusat sendiri sudah memberikan solusi itu, yakni dengan program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sekira 100 ribu sertifikat.
“Itu sebetulnya langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini berkoordiansi dengan pemerintah daerah terhadap legalitas kepemilikan tanah-tanah yang ada di Kota Depok,” ujarnya.
Baca Juga: Lindungi Nenek Enok, Hillary Ngadu ke Panglima TNI, Ini Jawabannya
“Dan kami sambut itu dengan positif. Namun nampaknya ada saja persoalan-persoalan yang masih terjadi, seperti tumpang tindih kepemilikan bahkan ada yang sampai ke ranah hukum memperbutkan hak kepemilikan tanah. Ada saja warga yang curhat pada kami dan ini kami akomodir dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” sambungnya. (rul/*)