Mabes Polri Bidik Mafia Tanah, Pemkot Depok Jangan Cuci Tangan  

- Selasa, 23 November 2021 | 12:07 WIB
Mantan salah satu Direktur BAIS, Mayjen (purn) TNI, Emack Syadzily. (DepokToday.com)
Mantan salah satu Direktur BAIS, Mayjen (purn) TNI, Emack Syadzily. (DepokToday.com)

DepokToday- Kasus dugaan penipuan modus beli tanah yang dialami salah satu mantan direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen (purn) TNI Emack Syadzily di Depok, rupanya telah masuk tahap penyidikan.

Usut punya usut, perkara tersebut ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan telah dilaporkan sejak 2020 dengan Nomor LP/B/0327/VII/2020/Bareskrim. Nah kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kejari Depok Bakal Jerat Pembunuh TNI dengan 3 Pasal Ini  

Akibat kasus ini, banyak pihak yang menjalani pemeriksaan, termasuk di antaranya adalah Plt Kepala BKD Depok, Nina Suzana. Ia pun mengakui peristiwa ini menjadi pengalaman sekaligus bahan evaluasi jajarannya.

Nina diperiksa sebagai saksi karena menerima sertifikat Emack dengan SPH yang tanda tangannya diduga telah dipalsukan oleh terlapor, bernama Burhanudin. Itu terjadi tanpa sepengetahuan Nina.

“Setiap masalah kan jadi pengalaman kita untuk tertib administrasi. Ya berhati-hati, ya sebetulnya itu sudah berhati-hati tapi kita kan manusia yang tak luput, kita kan bukan penyidik, itu asli atau tidak sih tanda tangannya kan gitu,” katanya dikutip pada Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Begini Kronologi Eks Jenderal Intelijen Dikerjai Mafia Tanah Depok

Lebih lanjut Nina mengaku sempat kaget dan tak menyangka jika sertifikat dan berkas-berkas yang diserahkan padanya ternyata menyalahi aturan.

“Sangat kaget, kita kan merasa ditipu juga dong oleh Burhan, satu sisi kita juga korban, tapi kita mencoba memediasi agar Burhan membayar tanahnya,” tutur Nina.

“Saya merasa kecolongan karena menyerahkan fasos fasum yang tidak clear. Tapi kita kan manusia biasa juga,” sambungnya.

-
Balai Kota Depok (DepokToday.com)

Ketika disinggung lebih jauh atas kasus ini, Nina mengaku dirinya tidak ingin membahas terlalu dalam karena perkaranya sudah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Saya nggak mau terlalu jauh, toh kasusnya sudah dalam proses hukum kita serahkan saja,” tuturnya.

Pemda Harus Tanggung Jawab


Menanggapi hal itu, Mayjen (pun) Emack Syadzily yang menjadi korban atas kasus ini menegaskan, pemerintah daerah harus ikut bertanggungjawab.

“Seharusnya karena proses jual beli lahan dengan dokumen palsu, maka IMB nya seharusnya dibatalkan atau dipending hingga proses masalah SHM saya dengan Pemda diselesaikan,” katanya.

“Jadi perlu juga Pemda yang dalam hal ini sebagai penadah tanpa pengecekan keabsahan dokumen yang jadi prasyarat keluarnya IMB ikut bertanggungjawab,” timpalnya lagi.

 Modus Mafia Tanah Depok


Untuk diketahui mantan direktur BAIS, Mayjen (purn) TNI, Emack Syadzily diduga menjadi korban mafia tanah di Sawangan, Depok. Nekatnya lagi, pelaku bahkan disinyalir telah memalsukan tanda tangan jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Lagi, Kobra Jawa Ditemukan di Rumah, Warga Depok Wajib Waspada

Adapun terduga pelaku yang nekat melakukan hal itu bernama Burhanudin, kontraktor properti. Modusnya adalah menjadikan sertifikat tanah sang jenderal untuk melengkapi sayarat IMB pada perumahan di wilayah Duren Serebu, Bojongsari.

Selain telah menjual lahan tanpa izin dan menyerahkan ke Pemkot Depok, pelaku juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Mayjen (purn) Emack Syadzily. (rul/*)

Editor: Zahrul Darmawan - DepokToday.com

Tags

Terkini

X