DepokToday- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan enam terdakwa kasus pemalsuan test swab antigen dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis, 18 November 2021.
Majelis hakim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: HTA Ragukan Hasil Swab Labkesda Depok, Begini Respon Jubir COVID
Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.
Adapun keenam nama Terdakwa, Neneng Nasiyah (19 tahun), M. Ardi Pratama Alias Ardi (19 tahun), Risma Rusmiati (19 tahun), Memet Efendi (32 tahun), Agriawan Santoso (31 tahun), dan Abdul Kodir (28 tahun).
“Masing-masing terdakwa dijerat oleh Jaksa Rozi Julianto dengan Dakwaan alternatif, yakni sesatu, Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP atau Kedua, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP,” kata Humas PN Depok, Fadil.
Ini Kronologi Pemalsu Swab di Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan para tersangka berinisial AS, ME, AK, RR, NN, dan MA ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari sana, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Mereka menawarkan kepada pengguna jasa yang membutuhkan surat swab antigen tapi malas untuk melakukan prosedur tersebut. Modusnya si pengguna ini membutuhkan surat swab antigen, tetapi harus dinyatakan negatif.
"Itu syarat dari perusahaannya, dan dengan berbagai cara dia paksakan membuat surat ini kepada tersangka yang dibelakang. Dibuatlah surat itu tapi berdasarkan dari salah satu klinik,” kata dia didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes dan Kepala Humas Polres Depok Kompol Supriadi pada Selasa 27 Juli 2021.
Baca Juga: 6 Tahun Kasus Akseyna UI, Saksi Ahli Diserang, Pembunuh Gentayangan
Jaringan pemalsu surat swab antigen ini mengambil kop surat hasil swab antigen dari salah satu klinik yang ada di kawasan Tapos. Dengan modus itu, mereka dapat menjual surat palsu dengan harga Rp175 ribu.
“Sehingga begitu selesai perusahaan konfirmasi kepada klinik. Ada nggak membuat antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Kalau yang asli kan dia pakai barcode. Kalau ini tidak ada,” sebut dia.
Peran Para Pelaku
Ada sekira 80 surat yang berhasil dibuat oleh jaringan ini dalam sepekan. Rata-rata pengguna jasa mereka merupakan pekerja yang perusahaannya mewajibkan untuk menyertakan surat hasil swab antigen.
“Kira-kira seminggu ada sekitar 80 surat yang beredar,” jelas dia.
Para tersangka membagi peran mereka, ada yang membuat surat, ada juga yang bertugas menawarkan surat palsu ini kepada mereka yang membutuhkan.
“AS ini pencetak, kalau yang lainnya ada yang menerima pesanan kemudian menyampaikan ke teman berikut. Karena tadi saya bilang berantai ini ada pemesan lah,” beber dia. (rul/*)