Polisi: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beli Narkoba Seharga Rp 1,5 Juta

- Kamis, 8 Juli 2021 | 17:57 WIB
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Foto: Instagram
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Foto: Instagram

JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 1,5 juta per klip.

“Harganya per satu klip Rp1,5 juta,” ujar Yusri saat konfrensi pers, dikutip Hops jaringan DepokToday pada Kamis, 8 Juli 2021.

Yusri mengatakan, aparat kepolisian pun masih berupaya mengejar sosok bandar yang memberikan barang haram tersebut kepada pasangan ini.

“Kami cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Akan kami lakukan pengejaran. Dari mana dia beli barang ini, tim bergerak di lapangan,” kata Yusri.

Adapun dalam kasus Narkoba yang menjerat dua tokoh publik ini, polisi menyita satu klip sabu dengan burat bruto 0,78 gram. Selain itu, juga turut diamankan satu buah bong atau alat isap sabu.

Baca Juga: Polisi Benarkan Ringkus Pasangan Seleb NR dan AB, Manajer: Nggak Bener

Lebih jauh, Yusri mengatakan, alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan sabu karena tekanan kerja yang berat. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus Narkoba tersebut.

“Kalau penyampaian awal di masa pandemi katanya kosong seperti ini dia menggunakan, apalagi dia suami istri, kemudian dengan tekanan kerja yang banyak itu alasan klasik, tapi kami terus mendalami,” tambah Yusri.

Sekadar informasi, Nia Ramadhani ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Liat Kelakuan Mantunya, Mertua Nia Ramadhani Dianggap Sabar Banget

Selain Nia, di lokasi itu, polisi juga menangkap sopirnya yang berinisial ZN. Dari pemeriksaan, Nia mengungkapkan bahwa suaminya yakni Ardi Bakrie juga turut mengonsumsi barang haram itu.

Ardi lantas menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi pun telah menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ade/*)

 

Editor: Ade Ridwan - Depoktoday

Tags

Terkini

X