Usut Dugaan Korupsi Damkar, Kejaksaan Negeri Depok Tak Bisa Didikte

- Rabu, 19 Mei 2021 | 15:12 WIB
Seksi Intel dan Tipidsus Kejaksaan Negeri Depok kumpulkan dokumen dan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok (Foto: Depoktoday.com)
Seksi Intel dan Tipidsus Kejaksaan Negeri Depok kumpulkan dokumen dan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok (Foto: Depoktoday.com)

CILODONG- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan, tidak ada pihak yang bisa melakukan intervensi terhadap aparat atas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

“Namun pihak yang pro dan kontra pasti ada. Saya tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Depok bertindak proporsional dan profesional, jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra,” katanya dikutip pada Rabu 19 Mei 2021.

Dengan demikian, Herlangga memastikan bahwa penegakan hukum tidak berdasarkan opini.

“Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana,” jelasnya.

Saat ini, dugaan atas kasus itu telah dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Depok.

“Pada saat kita melimpahkan dari seksi intelijen ke pidsus yang kita limpahkan satu, yang pasti ada BAP dari orang-orang yang kita klarifikasi,” katanya.

Kemudian, pelimpahan perkara disertai dengan dokumen atau alat bukti. “Karena ini berhubungan tindak pidana korupsi maka berhubungan dengan dokumen. Dokumen yang telah kita dapat itu yang kita berikan kepada pidsus untuk mendukung pendalaman mereka.”

Bukti yang Dimiliki Kejaksaan Negeri Depok


Namun, lanjut Herlangga, bukan tidak mungkin pidsus meminta beberapa dokumen yang belum didapatkan intelijen.

“Karena sekali lagi, kita hanya membuka kulit luarnya saja. Pendalaman ada di pidsus,” ujarnya.

Herlangga menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi adalah ekstra ordinary crime sehingga waktu penangananya pun tidak bisa singkat.

“Karena berhubungan dengan dokumen jadi penangananya tidak singkat.”

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok itu menjadi sorotan banyak pihak usai dibeberkan oleh Sandi Butar Butar, pegawai honorer pada dinas tersebut.

Selain Kejari Depok, dugaan kasus itu juga dibidik Polres Metro Depok. Adapun persoalannya adalah tentang pengadaan sepatu dinas dan dugaan pemotongan honor dana insentif penanggulangan COVID-19. (rul/*)

Editor: Zahrul Darmawan - DepokToday.com

Tags

Terkini

X