Pedagang: Jokowi Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Lindungi Rakyat

- Selasa, 15 Desember 2020 | 13:56 WIB
P
P

Asar asaBEJI—Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Pengadilan Negeri Depok harus mendengarkan dan mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, tentang penegakan hukum.

Ketua Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD), Yaya Barhaya, mengatakan hal tersebut kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut dia, apa yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo tentang penegakan hukum, harus didengar oleh Pimpinan Kota Depok saat ini, Mohammad Idris, dan ketua Pengadilan Negeri Depok.

"Pak Jokowi saja bilang kalau Hukum harus dipatuhi dan ditegakan, kenapa di Depok tidak ditegakan seperti masalah Pasar Kemirimuka," katanya.

Dibaca Juga: https://depoktoday.hops.id/sah-pasar-kemirimuka-milik-pt-petamburan-jaya-raya/

Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Pengadilan Negeri Depok Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan Mahkamah Agung.

Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0 melawan PT Petamburan Jaya Raya atas kasus lahan Pasar Kemirimuka.

Pedagang 3 kali Inkracht atau berkuatan hukum dengan Pemkot Depok 2 kali sehingga total 5 kali inkracht.

Sidang yang dipimpin oleh Panji Widagdo pada Bulan Noplvember 2020 ini menolak banding yang diajukan Pemkot Depok

Pemkot Depok sebelumnya mengugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta pada 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah.

Dengan kekalahan di Pengadilan Negeri Depok, kemudian Pemkot Depok naik banding namun Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung menolaknya.

Dalam persidangan dengan nomor Register No 2957/K/PDT/2020 yang dipimpin hakim satu Panji Widagdo dengan surat Pengantar W.II.02/1034/HK/III/2020 menolak banding Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok.

Atas ditolaknya Kasasi tersebut maka Pemkot Depok kalah menjadi 11-0 terhadap PT Petamburan Jaya Raya atas lahan kepemilikan Pasar Kemirimuka yang sah dan kuat sesuai putusan Lembaga Negara.

Atas putusan PN Depok dan Mahkamah Agung itu, para Pedagang Pasar Kemiri Muka pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

“Ya kami inginkan keputusan PN Depok dan MA yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena belum dilakukan ”kata Yaya yang juga tokoh masyarakat.

Yaya menambahkan, Jokowi mengatakan, sudah menjadi kewajiban aparat, Pemkot Depok, Walikota dan elemen lainnya untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.

Dalam menjalankan tugasnya, aparat juga dilindungi oleh hukum. Untuk itu, kata dia, tak boleh ada warga, Pemkot Depok, Walikota yang semena-mena melanggar hukum.

"Tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara, dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun," ujarnya.

Namun demikian, Jokowi mengingatkan, aparat penegak hukum wajib mengikuti aturan dalam menjalankan tugas.

Aparat harus melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur.

"Sekali lagi saya tegaskan, kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia," tutur Yaya menirukan pernyataan Jokowi.

Masyarakat dan Pedagang menuntut agar Pengadilan Negeri Depok segera melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka karena kondisi pasar saat ini jorok, kumuh dan rawan tindak kriminalitas.

Bahkan beberapa waktu lalu Pasar Kemirimuka dijadikan lokasi permainan judi kartu remi.

"Kami Pedagang ingin Pasar Kemirimuka dibangun oleh pemenang di Pengadilan yakni PT Petamburan Jaya Raya tanpa keterlibatan Pemkot Depok," tegasnya.

Setelah dibangun maka otomatis pengelolaan Pasar Kemirimuka dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya dengan dasar putusan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(hen)

Editor: Depok Today

Tags

Terkini

X