Depoktoday.com - Sebuah peristiwa perampokan yang sangat kejam telah membuat warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terkejut pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 14.30.
Dalam video yang beredar, kawanan perampok itu terdiri dari tiga orang yang tampaknya menggunakan dua sepeda motor.
Para perampok itu menembak warga yang berusaha menangkapnya dengan air softgun. Sebelum melancarkan aksinya, tiga perampok terlihat masuk ke dalam warung milik warga.
Baca Juga: Bejat! 3 Predator Seks “Sikat” Belasan Anak-anak di Warnet hingga Tempat Sepi
“Hari ini 27 Maret 2023 terjadi permapokan brutal banget di Desa Kaliwunggu, Cilacap. Pelaku tiga orang bersenjata air softgun dengan mengendarai dua motor,” tulis akun Twitter @mazzini_gsp.
Diketahui, para perampok itu mengambil sejumlah barang dari toko milik warga bernama Nasirun.
“Barang yang diambil berupa uang tunai Rp100 juta, Hp 1 buah dan 1 box CCTV. Pelaku belum tertangkap,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, dua warga termasuk pemilik toko mengalami luka tembak. Kini para korban tengah dirawat di rumah sakit di Cilacap.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum
“Korban Nasirun (45) tertembak di kaki kiri dan Gunawan (41) tertembak di paha. Keduanya Warga Desa Kaliwunggu RT 05 RW 05 Kec Kedungreja. Kedua korban sekarang dirawat di RS Agisna Sidarja,” ungkap Mazzini.
Sementara itu, seorang warga yang memvideokan kejadian itu kini mengungsi karena khawatir perampok akan kembali menyerang.
“Ibu-ibu yang memvideokan sekarang lagi mengungsi ke tempat lebih aman karena takut kawanan rampoknya balik menyerang mereka sekeluarga,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Bernilai Miliaran
Penemuan Mayat di Semak-semak Kecamatan Tapos, Diduga Korban Tewas Dibacok
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Kasus Bansos Beras Kemensos
Penemuan Mayat di Tapos, Polres Metro Depok Ungkap Kronologinya
Polisi di Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Dakwaan Gas Air Mata, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin